Disdukcapil Kab.Bandung
Panduan lengkap menggunakan aplikasi SAKEDAP, untuk Mengurus Dokumen Kependudukan
6. Pemohon mengisi formulir, kemudian mengupload formulir tersebut beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan
7. Setelah selesai mengupload peohon menunggu hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh petugas/admin.
8. Pemohon akan menerima pesan konfirmasi DITERIMA atau DITOLAK. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar, maka dokumen kependudukan akan langsung diproses dan apabila tidak lengkap makan akan ada pemberitahuan untuk melengkapi
9. Pemohon dapat mengakses tracking process jika berkas sedanf diproses melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
10. Dokuen yang sudahselesai akan dikirim ke alamat email atau nomor whatsapp pemohon dalam bentuk PDF. Sesuai dengan pilihan yang telah ditentukan
11. Pemohon dapat mendownoad dan mencetak sendiri dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram
12. Khusus untuk Dokumen KTP-el dan KIA, akan di packing menggunakan amplop POS untuk dikirim ke alamat pemohon atau pemohon mengambil langsung ke kantor DISDUKCAPIL sesuai waktu yang dipilih.
Read more info "Panduan lengkap menggunakan aplikasi SAKEDAP, untuk Mengurus Dokumen Kependudukan" on the next page :
Editor :LUKMANUL HAKIM
Source : casip.bandungkab.go.id