Juliari Batubara Korupsi Bansos
Juliari Batubara Minta dibebaskan, Apa Kata Warganet ?
Juliari Batubara, mantan menteri sosial sekaligus terdakwa kasus korupsi dana bansos covid19
Juliari Batubara Minta dibebaskan, Apa Kata Warganet ?
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, senin (9/08/2021), mantan menteri social sekaligus terdakwa korupsi dana bansos Juliari Batubara meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menimpanya
Baca Juga : Bikin Ngeri Lawan, ini Kualitas Squad PSG tahun 2021-2022 Setelah Kedatangan Messi
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak phak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya. Istri saya dan kedua anak saya beserta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim yang mulia, akhiri penderitaan kami ini dengan membebaskan segala dakwaan” Ujar Juliari P. Batubara terdakwa korupsi bansos Covid19.
Dengan permintaan ini, memancing warganet untuk berkicau. Beragam pendapat dari warganet yang mengomentari permintaan Juliari ini, ada yang membolehkan ada yang melarang, ada juga yang mendoakan, dikutip dari Instagram Narasinewsroom.
Baca Juga : 3 Syarat Masuk Mall dimasa PPKM Level 4
“Yaudah bebasin aja gpp, tapi keluar penjara harus tanpa penawalan biar abis dkroyok massa aowkaowk” @iqbal_khairullah
“Pasnya hukuman koruptor ditembak mati dan dimiskinkan” @abdeehermawan
“Dih gak tahu diri lu, inget akhirat pak, lu santai disini, bae bae diakhirat dibantai abis abisanu, doa orang teraniya cepet dikabulin lho” @fairyamii
“saya setuju penderitaan Juliari diakhiri tapi dengan hukuman mati, supaya benar-benar berakhir penderitaannya, kasihan” @kodariahcucu
Yaa sih penderitaannya berakhir, hidupnya juga ikut berakhir. Tapi KPK mempunyai alasan sendiri mengapa Juliari Batubara tidak dihukum mati.
Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan mengadili Juliari Batubara dengan hukuman yang berat.
KPK meyakini Julian Batubara bersalah atas kasus korupsi bansos Covid 19.
Juliari diberi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.14,5 Miliar.
Baca Juga : Mahasiswa KKN UIN Bandung Mengawal Penyaluran Bansos di Desa Margamekar
Editor :LUKMANUL HAKIM
Source : narasinewsroom