Disdukcapil Kab.Bandung
Panduan lengkap menggunakan aplikasi SAKEDAP, untuk Mengurus Dokumen Kependudukan
Cara membuat dokumen kependudukan melalui Aplikasi Sakedap
Disdukcapil kabupaten Bandung telah membuat aplikasii SAKEDAP, berupa sistem aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan.
Baca Juga : Bagaimana Cara Mendaftarkan atau Mendapatkan Sertifikasi Produk Halal dari MUI
Masyarakat bisa mengakses jenis layanan di aplikasi SAKEDAP diantaranya pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian, Replace, Aktivasi dan Validasi NIK, Surat Pindah dan Datang Kabupaten Bandung.
1. Download aplikasi SAKEDAP di play store android atau melalui link http://sakedap.bandungkab.go.id cara membuka akun dengan mengsisi NIK, KTP-el, data diri, alamat email, dan nomor whatsapp.
2. Klik DAFTAR, lalu lengkapi data diri sebelum memilih jenis permohonan dokumen kependudukan
3. Pemohon memilih jenis layanan
4. Pemohon membaca persyaratan terlebih dahulu
5. Setelah persyaratan lengkap, selanjutnya pemhon menentukan pengiriman dokumen kependudukan dalam bentuk PDF baik melalui email atau nomor whatsapp pemohon. Khusus untuk ktp el dan kia pemohon menentukan pengambilan dokumen dipilih pengembalian langsung atau dikirimelalui jasa PT.POS Indonesia dengan system COD dan pemohon menentukan sendiri tanggal pengambilan atau pengiriman dokumen
Read more info "Panduan lengkap menggunakan aplikasi SAKEDAP, untuk Mengurus Dokumen Kependudukan" on the next page :
Editor :LUKMANUL HAKIM
Source : casip.bandungkab.go.id